Sekolah Tinggi Teknologi Bontang laksanakan agenda AMI (Audit Mutu Internal) tahun 2024. Kegiatan audit internal ini dilaksanakan oleh Unit Jaminan Mutu STITEK Bontang. Kegiatan audit dipusatkan di kampus utama STITEK dan berlangsung selama empat hari dari Senin 10 Juni s/d Kamis 13 juni 2024. Sebanyak 5 auditor melaksanakan audit kepada unit-unit kerja di STITEK Bontang antara lain Unit LPPM, Unit Biro Administrasi Umum, Prodi Teknik Informatika, dan Prodi Teknik Elektro. Tim audit tersebut berasal dari dosen tetap yang telah memiliki sertifikat sebagai auditor, antara lain;
- Bpk. Zaini, S. Pd., M. Pd.
- Bpk. HerriSusanto, S.S., M. Hum.
- Bpk. Lapu Tombilayuk, S. Kom., M. T.
- Bpk. Ir. Abadi Nugroho, S. Kom., M. Kom.
- Ibu Ir. Arfittariah, S. T., M. T.
Ketua UJM STITEK, bpk. Lapu Tombilayuk menyampaikan bahwasannya pelaksanaan audit mutu internal ini muaranya adalah sebagai persiapan kegiatan akreditasi perguruan tinggi tahun 2025 nanti.
“Jadi audit ini meliputi 3 aspek Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Unit kerja yang bersinggungan langsung dengan Tri Dharma tersebut adalah Prodi TI, Prodi TE, LPPM, dan Biro Administrasi Umum. Audit ini sebenarnya cukup terlambat karena ini adalah audit untuk tahun 2022. Sedangkan untuk tahun 2023 akan dilaksanakan pada Agustus tahun ini. Tujuannya salah satunya adalah guna mempersiapkan kegiatan akreditasi tahun 2025 nanti.” Ungkap bpk. Lapu.
Adapun pelaksanaan dari audit mutu ini diantaranya adalah: memeriksa ketersediaan dan kelengkapan dokumen berkaitan SPMI di setiap unit kerja; memeriksa kepatuhan dan konsistensi unit kerja dalam melaksanakan SOP yang ada; dan menilai kinerja dari unit kerja yang diaudit.
Bpk. Lapu menambahkan: “Jadi harapannya unit kerja yang diaudit ini dapat melengkapi standar mutu serta konsisten dalam melaksanakan SOP yang ada di unit kerja. Dengan kelengkapan dan konsisten serta patuh pada SOP, maka memungkinkan unit kerja untuk mencapai kinerja maksimal dalam pengamalan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta mengidentifikasi peluang perbaikan sistem manajemen mutu di setiap unit kerja.”
Usai kegiatan AMI tersebut, pihak auditor memberikan kesempatan hingga tanggal 21 Juni 2024 kepada unit kerja yang masih ada kekurangan dalam kelengkapan dokumen supaya dapat melengkapi sampai batas waktu yang ditentukan. (Zu_Humas)