Landasan dan Kebijakan
LANDASAN PENGEMBANGAN DAN KEBIJAKAN
UNIT JAMINAN MUTU (UJM) STITEK BONTANG TAHUN 2021
Landasan pengembangan dan kebijakan Unit Jaminan Mutu STITEK Bontang, meliputi:
- Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Permenristekdikti tersebut BAN PT telah menerbitkan Peraturan Badan Akreditasi
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- SK Ketua STITEK Bontang Nomor: 68/KEP/KETUA-STITEK/VIII/2021 Tentang pengangkatan Act. Kepala Unit Jaminan Mutu (UJM) STITEK Bontang.