Landasan dan Kebijakan

LANDASAN PENGEMBANGAN DAN KEBIJAKAN

UNIT JAMINAN MUTU (UJM) STITEK BONTANG

 

Landasan pengembangan dan kebijakan Unit Jaminan Mutu STITEK Bontang, meliputi:

  1. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
  3. Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
  5. Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan
  6. Permenristekdikti tersebut BAN PT telah menerbitkan Peraturan Badan Akreditasi
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  9. SK Ketua STITEK Bontang Nomor: 68/KEP/KETUA-STITEK/VIII/2021 Tentang pengangkatan Act. Kepala Unit Jaminan Mutu (UJM) STITEK Bontang.