Tuposki UJM & GJM

Fungsi

Memimpin pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi internal dalam rangka meningkatkan mutu akademik di seluruh Unit Kerja STITEK Bontang.

Tanggung Jawab

Unit Jaminan Mutu adalah unsur penjamin mutu yang bertanggung jawab atas perumusan kebijakan, fasilitas, pengawasan, dan pengendalian, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penjaminan mutu STITEK Bontang.

Tugas Pokok UJM

Adapun tugas pokok Unit Jaminan Mutu, sebagai berikut:

  1. Mengkoordinasikan penyusunan baku mutu akademik tingkat STITEK Bontang, termasuk penyusunan dokumen: Kebijakan Mutu, Manual Mutu, Prosedur Mutu, Standar Mutu, dan Perangkat Audit Mutu.
  2. Menerapkan Sistem Penjaminan Mutu secara berkesinambungan, konsisten, dan akuntabel.
  3. Mengelola data dan informasi yang relevan dengan peningkatan mutu STITEK Bontang.
  4. Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan STITEK Bontang tentang penjaminan mutu dan peningkatan mutu dalam aspek;
  1. Tri dharma perguruan tinggi (pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat).
  2. Manajemen keuangan, sarana dan prasarana, sumber daya manusia/kepegawaian, dan administrasi.
  3. Kemahasiswaan dan alumni
  1. Memfasilitasi dan mendampingi STITEK Bontang serta Program Studi dalam mempersiapkan dokumen dan visitasi untuk pengajuan status Akreditasi.
  2. Melakukan pembinaan sivitas akademika STITEK Bontang menyangkut kesiapan dan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal di Unit Kerja masing-masing secara periodik dan terprogram.
  3. Menyampaikan laporan bulanan dan tahunan kepada Ketua STITEK Bontang.

Tugas Pokok Gugus Jamninan Mutu (GJM)

Sedangkan tugas pokok Gugus Jaminan Mutu, sebagai berikut:

  1. Menyusun dan mengembangkan Standar Jaminan Mutu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan kurikulum di masing-masing Program Studi.
  2. Menyusun dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) Monitoring dan Evaluasi terhadap Program Studi.
  3. Melaksanakan koordinasi dengan UJM atas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan jaminan mutu akademik secara berkala ditingkat Program studi di STITEK Bontang
  4. Mengevaluasi dan mempublikasikan hasil pemantauan maupun penilaian mutu ditingkat Prodi.
  5. Menyiapkan bahan, data dan informasi GJM/ serta memberikan penjelasan yang diperlukan dalam rangka  pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Asesor BAN-PT.
  6. Melaporkan hasil evaluasi kepada Ketua Prodi terkait dengan Jaminan Mutu Program Studi Stitek Bontang.